Senin, 28 Oktober 2013

Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dan Batang Tubuh UUD 1945

Hubungan Pembukaan Dan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu:

(1)Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan;

(2)Bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;

(3)Bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan

(4)Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”.
 Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikran tersebut diwujudkan dalam pasal UUD 1945.

Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945 Terdapat pada : 
 
1)Alinea 1,2,3 tidak memiliki hubungan Causal( Hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagasan, ide, atau permasalahan) dengan UUD1945 karena berisi hal-hal yang mendahului kemerdekaan.
2)Alinea 4  memiliki hubungan Causal dengan UUD 1945 karena berisi hal-hal pokok bagi terselenggaranya negara ;
a)UUD ditentukan akan ada
b)Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara
c)bentuk negarà republik berkedaulatan rakyat
d)Pancasila sebagai dasar negara

0 komentar:

Posting Komentar