Hubungan Pembukaan Dan Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan
UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan Pembukaan
UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
(1)Bahwa
Negara
Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan
paham perseorangan;
(2)Bahwa
Negara Indonesia
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
(3)Bahwa
Negara Indonesia
menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan
berdasarkan kedaulatan rakyat; dan
(4)Bahwa
Negara
Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Batang Tubuh UUD 1945
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945 dinyatakan
bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum
yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar)
maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya”.
Pokok-pokok
pikiran
pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikran
tersebut
diwujudkan
dalam
pasal UUD 1945.
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945 Terdapat pada :
1)Alinea
1,2,3
tidak
memiliki hubungan
Causal(
Hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagasan,
ide, atau permasalahan) dengan
UUD1945 karena berisi
hal-hal yang mendahului kemerdekaan.
2)Alinea
4
memiliki
hubungan
Causal dengan UUD 1945 karena berisi
hal-hal pokok bagi terselenggaranya negara ;
a)UUD
ditentukan
akan ada
b)Yang
diatur
dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara
c)bentuk
negarÃ
republik berkedaulatan rakyat
d)Pancasila
sebagai
dasar negara
0 komentar:
Posting Komentar